HukumWaris
Putusan Pengadilan

395/Pdt.G/2024/PA.Sgta

Nomor395/Pdt.G/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen44.341 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah pernikahan antara Penggugat (Hamisah binti Mamma) dengan Almarhum Miming bin Thalib yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 1986 di Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 455.000,00,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →