392/Pdt.P/2024/PA.Mdn
| Nomor | 392/Pdt.P/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 59.941 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon. 2. Menetapkan (xxxxxxxxxxxxxxxx) telah meninggal pada tanggal 15 Maret 2021. 3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari (xxxxxxxxxxxxxxxx) adalah: 3.1. (xxxxxxxxxxxxxxxx), sebagai istri. 3.2. (xxxxxxxxxxxxxxxx), sebagai anak laki-laki kandung. 3.3. (xxxxxxxxxxxxxxxx), sebagai anak laki-laki kandung. 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →