HukumWaris
Putusan Pengadilan

392/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor392/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen59.941 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon. 2. Menetapkan (xxxxxxxxxxxxxxxx) telah meninggal pada tanggal 15 Maret 2021. 3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari (xxxxxxxxxxxxxxxx) adalah: 3.1. (xxxxxxxxxxxxxxxx), sebagai istri. 3.2. (xxxxxxxxxxxxxxxx), sebagai anak laki-laki kandung. 3.3. (xxxxxxxxxxxxxxxx), sebagai anak laki-laki kandung. 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →