38/Pdt.P/2024/PA.Bta
| Nomor | 38/Pdt.P/2024/PA.Bta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bta |
| Panjang Dokumen | 36.289 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Daryana binti M. Yamin telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2022 di Kayu Batu; Menetapkan sah secara hukum: Misliana binti M. Yamin; Salmon Ansori bin M. Yamin; Heriyanto bin M. Yamin; Ani Maryani binti M. Yamin; Sebagai ahli waris dari Daryana binti M. Yamin ; Membebankankepada ParaPemohonuntukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp.920.000,00 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →