386/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 386/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 39.433 karakter |
Amar Putusan
I..Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Shafar 1445 Hijriyah; III.Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →