HukumWaris
Putusan Pengadilan

386/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor386/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen39.433 karakter

Amar Putusan

I..Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Shafar 1445 Hijriyah; III.Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →