HukumWaris
Putusan Pengadilan

381/Pdt.P/2025/PA.Kdi

Nomor381/Pdt.P/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen50.764 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhum Amar Sommeng bin Sommeng, telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2024, sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum Amar Sommeng bin Sommeng yaitu: Suriyanti Tonoe binti Enos Tonoe, Ahmad A Sommeng bin Amar Sommeng, dan Andika A Sommeng bin Amar Sommeng; Menetapkan Pemohon I (Suriyanti Tonoe binti Enos Tonoe ) sebagai wali dari anak yang bernama Ahmad A Sommeng bin Amar Sommeng, lahir tanggal 8 Januari 2016 dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →