373/Pdt.G/2023/PA. Mmj
| Nomor | 373/Pdt.G/2023/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 250.317 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari Yusuf bin Abdu alias Beddu adalah: 2.1. Abdu alias Beddu bin Sakaria sebagai ayah kandung 2.2. Ikasa binti Lamana sebagai ibu kandung 2.3. Nariya binti Tahsa sebagai istri 3. Menetapkan harta bersama antara Yusuf bin Abdu alias Beddu dengan Nariya binti Tahsa antara lain: 3.1. Obyek Rumah dua petak (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →