371/Pdt.G/2024/PA.Bjb
| Nomor | 371/Pdt.G/2024/PA.Bjb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bjb |
| Panjang Dokumen | 90.902 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.298.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →