HukumWaris
Putusan Pengadilan

371/Pdt.G/2024/PA.Bjb

Nomor371/Pdt.G/2024/PA.Bjb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bjb
Panjang Dokumen90.902 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.298.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →