HukumWaris
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2026/PA.Kng

Nomor36/Pdt.P/2026/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen54.065 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan Drs. H. Sanusi Djaenudin bin Darja telah meninggal dunia pada tanggal 22 November 2025; Menetapkan sebagai hukum : Hj. Yetty Sanusi alias Jetty binti Amintjay (isteri); Ramdani Eka Saputra, SE, S.H, M.H, M.M. bin Drs. H. Sanusi Djaenudin (anak laki-laki); Drs. Agus Setiawan bin Drs. H. Sanusi Djaenudin (anak laki-laki); Budi Kurniawan bin Drs. H. Sanusi Djaenudin (anak laki-laki); dr. Edi Martono MARS. bin Drs. H. Sanusi Djaenudin (anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →