HukumWaris
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor36/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen33.991 karakter

Amar Putusan

1. Menolak permohonan para Pemohon;2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna Tahun Anggaran 2022;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →