HukumWaris
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2022/PA.Lbt

Nomor36/Pdt.G/2022/PA.Lbt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Lbt
Panjang Dokumen26.132 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 36/Pdt.G/20212PA. Lbt dari para Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →