HukumWaris
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2022/PA.Kjn

Nomor36/Pdt.G/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kjn
Panjang Dokumen38.575 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak Permohonan Pemohon; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →