3663/Pdt.G/2021/PA.Ckr
| Nomor | 3663/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Ckr |
| Panjang Dokumen | 1.068.666 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →