HukumWaris
Putusan Pengadilan

3663/Pdt.G/2021/PA.Ckr

Nomor3663/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Ckr
Panjang Dokumen1.068.666 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →