35/Pdt.G/2024/PA.Lmj
| Nomor | 35/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 73.230 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →