HukumWaris
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor35/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen73.230 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →