HukumWaris
Putusan Pengadilan

359/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor359/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen50.726 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhumah H.M Nawir Hm yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2024 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah H.M Nawir HM adalah: Hj. Norma (istri) M Ajmais HN (anak kandung laki-laki); Muhammad Askar Beno (anak kandung laki-laki); Asniaty N (anak kandung perempuan); Asnawaty N (anak kandung perempuan); Arfiansyah HN (anak kandung laki-laki); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →