HukumWaris
Putusan Pengadilan

359/Pdt.G/2025/PA.Lbh

Nomor359/Pdt.G/2025/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lbh
Panjang Dokumen266.274 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepi; Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara; Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.596.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →