359/Pdt.G/2025/PA.Lbh
| Nomor | 359/Pdt.G/2025/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbh |
| Panjang Dokumen | 266.274 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepi; Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara; Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.596.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →