358/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 358/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 259.121 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II sampai Tergugat VII untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.580.000,00(tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →