HukumWaris
Putusan Pengadilan

358/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor358/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mrs
Panjang Dokumen259.121 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II sampai Tergugat VII untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.580.000,00(tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →