HukumWaris
Putusan Pengadilan

355/Pdt.G/2022/PA.Llk

Nomor355/Pdt.G/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Llk
Panjang Dokumen101.370 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan harta berupa: 2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 153 M 2 yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen terletak di Dusun IV, Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan batas- batas Utara : berbatasan dengan Lorong; Timur : berbatasan dengan Pekuburan; Selatan : berbatasan dengan Pekuburan; Barat : berbatasan dengan Mohamad Suyudi. 2.2. Perlengkapan dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →