355/Pdt.G/2022/PA.Llk
| Nomor | 355/Pdt.G/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Llk |
| Panjang Dokumen | 101.370 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan harta berupa: 2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 153 M 2 yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen terletak di Dusun IV, Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan batas- batas Utara : berbatasan dengan Lorong; Timur : berbatasan dengan Pekuburan; Selatan : berbatasan dengan Pekuburan; Barat : berbatasan dengan Mohamad Suyudi. 2.2. Perlengkapan dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →