HukumWaris
Putusan Pengadilan

350/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor350/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen48.762 karakter

Amar Putusan

MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.Mlg tanggal 17 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1444 hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menyatakan permohonan Provisi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →