350/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 350/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 48.762 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.Mlg tanggal 17 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1444 hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menyatakan permohonan Provisi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →