HukumWaris
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor34/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen33.640 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 34/Pdt.P/2026/PA.Pal dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →