34/Pdt.P/2026/PA.Pal
| Nomor | 34/Pdt.P/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 33.640 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 34/Pdt.P/2026/PA.Pal dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →