HukumWaris
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor34/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen37.237 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Permohonan Banding Para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2172/Pdt.G/2024/PA.Tng., tanggal 6 Februari 2025, Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1446 Hijriah; Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →