347/Pdt.P/2022/PA.Pct
| Nomor | 347/Pdt.P/2022/PA.Pct |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Pct |
| Panjang Dokumen | 45.574 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan ahli waris Siti Aisah binti Samidi Sastrodimadjo adalah: 2.1 Koesno Rahardjo bin Samidi Sastrodimadjo (saudara laki-laki kandung); Samidi Sastrodimadjo (saudara laki-laki kandung); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →