343/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 343/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 24.869 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA.Mr. tanggal 25 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1445 Hijriyah ;Dengan Mengadili Sendiri1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat (Nina Farida Binti Thohir Ali) untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →