HukumWaris
Putusan Pengadilan

343/Pdt.G/2023/PTA.Sby

Nomor343/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen24.869 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA.Mr. tanggal 25 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1445 Hijriyah ;Dengan Mengadili Sendiri1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat (Nina Farida Binti Thohir Ali) untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →