33/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 33/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 23.187 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.666.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →