HukumWaris
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor33/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Jmb
Panjang Dokumen23.187 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.666.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →