337/Pdt.G/2021/PA.Kdg
| Nomor | 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Kdg |
| Panjang Dokumen | 479.721 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta berupa: 1 (satu) buah Toko yang beralamat di jalan H.M. Yusi RT.01, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.878 atas nama Ahmad Salimin Hedran, dengan luas 87 M 2 ; 1 (satu) buah Toko Indah yang beralamat di jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →