HukumWaris
Putusan Pengadilan

337/Pdt.G/2021/PA.Kdg

Nomor337/Pdt.G/2021/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Kdg
Panjang Dokumen479.721 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta berupa: 1 (satu) buah Toko yang beralamat di jalan H.M. Yusi RT.01, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.878 atas nama Ahmad Salimin Hedran, dengan luas 87 M 2 ; 1 (satu) buah Toko Indah yang beralamat di jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →