333/Pdt.G/2021/PA.Tli
| Nomor | 333/Pdt.G/2021/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 204.301 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi para Tergugat sebagian; Menolak eksepsi para Tergugat selain dan selebihnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.365.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →