HukumWaris
Putusan Pengadilan

333/Pdt.G/2021/PA.Tli

Nomor333/Pdt.G/2021/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen204.301 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi para Tergugat sebagian; Menolak eksepsi para Tergugat selain dan selebihnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.365.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →