HukumWaris
Putusan Pengadilan

330/Pdt.G/2023/PA.YK

Nomor330/Pdt.G/2023/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen18.089 karakter

Amar Putusan

1. Membatalkan perkara Nomor 330/Pdt.G/2023/PA.Yk. 2. Mmemerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →