HukumWaris
Putusan Pengadilan

3300/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3300/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen9.352 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3300/Pdt.G/2024/PA.Lpk. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi kesepakatan tersebut; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →