3300/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3300/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 9.352 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3300/Pdt.G/2024/PA.Lpk. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi kesepakatan tersebut; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →