HukumWaris
Putusan Pengadilan

323/K_Ag/2022/MA

Nomor323/K_Ag/2022/MA
Jenisagama — K_Ag
Tahun2022
PengadilanMA
Panjang Dokumen92.995 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, SUTRISNO BIN MUSTAMAN, tersebut; Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →