31/Pdt.P/2026/PA.Botg
| Nomor | 31/Pdt.P/2026/PA.Botg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Botg |
| Panjang Dokumen | 51.368 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan anak bernama Irsya Apriliana Quena Shyfa binti Irwanto lahir di Kota Bontang pada tanggal 30 April 2024 adalah anak hasil hubungan di luar pernikahan yang sah antara Pemohon I dengan Pemohon II; Menetapkan anak bernama: Irsya Apriliana Quena Shyfa memiliki hubungan keperdataan yang sempurna dengan Pemohon II; Menetapkan anak bernama: Irsya Apriliana Quena Shyfa memiliki hubungan keperdataan dengan Pemohon I sebatas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →