HukumWaris
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2026/PA.Botg

Nomor31/Pdt.P/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Botg
Panjang Dokumen51.368 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan anak bernama Irsya Apriliana Quena Shyfa binti Irwanto lahir di Kota Bontang pada tanggal 30 April 2024 adalah anak hasil hubungan di luar pernikahan yang sah antara Pemohon I dengan Pemohon II; Menetapkan anak bernama: Irsya Apriliana Quena Shyfa memiliki hubungan keperdataan yang sempurna dengan Pemohon II; Menetapkan anak bernama: Irsya Apriliana Quena Shyfa memiliki hubungan keperdataan dengan Pemohon I sebatas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →