31/Pdt.P/2025/PA.Wt
| Nomor | 31/Pdt.P/2025/PA.Wt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Wt |
| Panjang Dokumen | 37.141 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan orang yang bernama Begut adalah Mafqud/hilang secara hukum ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.800.600,00 (satu juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →