HukumWaris
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2025/PA.Wt

Nomor31/Pdt.P/2025/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Wt
Panjang Dokumen37.141 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan orang yang bernama Begut adalah Mafqud/hilang secara hukum ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.800.600,00 (satu juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →