HukumWaris
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2025/PA.ML

Nomor31/Pdt.P/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen46.670 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan, Elva Gemita binti Rustiar telah meninggal dunia tanggal 24 November 2024; Menetapkan Iwan bin Herman , Laki-laki, Umur 39 Tahun, alamat terakhir di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, sebagai orang yang hilang ( Mafqud ); Menetapkan, ahli waris almarhum Elva Gemita binti Rustiar sebagai berikut: Rustiar bin R. St. Batuah (ayah kandung); Mimi Rustiar binti Syukri (Ibu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →