HukumWaris
Putusan Pengadilan

3150/Pdt.G/2021/PA.Ckr

Nomor3150/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Ckr
Panjang Dokumen153.984 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →