HukumWaris
Putusan Pengadilan

310/Pdt.G/2023/PA.LB

Nomor310/Pdt.G/2023/PA.LB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.LB
Panjang Dokumen74.113 karakter

Amar Putusan

Dalam Ekspesi Menolak eksepsi Tergugat III; Dalam Pokok Perkara 1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →