310/Pdt.G/2023/PA.LB
| Nomor | 310/Pdt.G/2023/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.LB |
| Panjang Dokumen | 74.113 karakter |
Amar Putusan
Dalam Ekspesi Menolak eksepsi Tergugat III; Dalam Pokok Perkara 1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →