30/Pdt.G/2022/PA.Plk
| Nomor | 30/Pdt.G/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Plk |
| Panjang Dokumen | 27.952 karakter |
Amar Putusan
Mengadili 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(NO) Niet Ontvankelijke 2. Menghukum kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.895.000 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →