HukumWaris
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2022/PA.Plk

Nomor30/Pdt.G/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Plk
Panjang Dokumen27.952 karakter

Amar Putusan

Mengadili 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(NO) Niet Ontvankelijke 2. Menghukum kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.895.000 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →