3094/Pdt.G/2021/PA.JB
| Nomor | 3094/Pdt.G/2021/PA.JB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.JB |
| Panjang Dokumen | 169.672 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menetapkan Yulianti Dewi binti Soetrisno Pramadiyo telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2021; Menetapkan ahli waris dari almh Yulianti Dewi binti Soetrisno Pramadiyo.adalah Arsal Rusli bin Rusli Saleh (Suami Pewaris); R. Sugiorahadi bin Pramadio (Paman Pewaris) Menetapkan harta sebagai berikut; sebidang tanah seluas lebih kurang 769 M2 ( tujuh ratus enam puluh sembilan meter…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →