HukumWaris
Putusan Pengadilan

303/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor303/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen70.842 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 2172/Pdt.G/ 2023/PA.Sor, tanggal 03 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1445 Hijriah yang dimohonkan banding tersebut dan dengan; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta sebagai berikut: Bangunan rumah (tidak termasuk tanahnya) diatas tanah terletak di Kabupaten Bandung, luas 332 m 2 (tiga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →