303/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 303/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 70.842 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 2172/Pdt.G/ 2023/PA.Sor, tanggal 03 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1445 Hijriah yang dimohonkan banding tersebut dan dengan; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta sebagai berikut: Bangunan rumah (tidak termasuk tanahnya) diatas tanah terletak di Kabupaten Bandung, luas 332 m 2 (tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →