3015/Pdt.G/2023/PA.Lpk
| Nomor | 3015/Pdt.G/2023/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 117.257 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat; Menyatakan Dumairi Nasution bin H. M. Yunus Nasution telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2023; Menyatakan Tergugat adalah anak angkat dari Dumairi Nasution bin H.M. Yunus Nasution dan Kamariah; Menetapkan ahli waris yang berhak mendapat bagian terhadap harta warisan Dumairi Nasution bin H.M. Yunus Nasution adalah: Menghukum kepada siapapun baik para Penggugat maupun Tergugat selaku pihak yang menguasai objek sengketa, dan/atau siapapun yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →