HukumWaris
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Kp

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kp
Panjang Dokumen54.685 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Sutris Bin Kromoyono telah meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2022 dan dalam keadaan Islam di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Menetapkan ahli waris dari Sutris Bin Kromoyono adalah : Sriyatun Binti Martogiyono , tempat tanggal lahir, Sragen, 05 Maret 1965, umur 60 tahun (istri); Sukismi Binti Sutris , tempat tanggal lahir, Sragen, 08 November 1985, umur 40 tahun (anak) ; Sigit Dwi Pranoto Bin Sutris , tempat tanggal…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →