2/Pdt.P/2026/PA.Ed
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 34.145 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adzan Mohamad Sulfani bin Bambang Ibrahim) dengan Pemohon II (Nurda Ima Ruslan binti Ruslan Ibrahim) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2022 di Dusun Kampung Baru, Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Ende; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →