2/Pdt.P/2026/MS.Lgs
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lgs |
| Panjang Dokumen | 124.767 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Menyatakan Muhammad Nasir bin A.Manaf telah meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2025 karena sakit dan beragama islam; Menetapkan Ahli Waris dari Muhammad Nasir Bin A Manaf adalah sebagai berikut : 3.1. Trisnawati Binti Abdurrahman, (Istri); 3.2. Natasya BintiMuhammad Nasir,(anak Perempuan kandung); Menyatakan penetapan ahli waris ini untuk digunakan oleh Pemohon guna mengurus balik nama dan/atau menjual objek berupa: Akta Jual…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →