2/Pdt.P/2025/PA.Bitg
| Nomor | 2/Pdt.P/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 44.738 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Xxxxxxx sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2020; Menetapkan ahli waris dari Pewaris adalah: Pemohon I (isteri Pewaris); Pemohon II (anak kandung laki-laki Pewaris); Pemohon III (anak kandung laki-laki Pewaris); Xxxxxxx (anak kandung laki-laki Pewaris); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →