HukumWaris
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2025/PA.Bitg

Nomor2/Pdt.P/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen44.738 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Xxxxxxx sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2020; Menetapkan ahli waris dari Pewaris adalah: Pemohon I (isteri Pewaris); Pemohon II (anak kandung laki-laki Pewaris); Pemohon III (anak kandung laki-laki Pewaris); Xxxxxxx (anak kandung laki-laki Pewaris); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →