2/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 2/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 41.612 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama TigaraksaNomor 2200/Pdt.G/2024/PA.Tgrs., tanggal 5 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awwal 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Ari Martini binti Soemardjo telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris; Menetapkan bahwa Ananta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →