HukumWaris
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor29/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen28.563 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg tanggal 17 April 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1444 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →