HukumWaris
Putusan Pengadilan

299/Pdt.G/2024/PA.Mpw

Nomor299/Pdt.G/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen88.786 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verkiaard ); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →