299/Pdt.G/2024/PA.Mpw
| Nomor | 299/Pdt.G/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 88.786 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verkiaard ); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →