HukumWaris
Putusan Pengadilan

296/Pdt.G/2025/MS.Lgs

Nomor296/Pdt.G/2025/MS.Lgs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Lgs
Panjang Dokumen26.040 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 296/Pdt.G/2025/MS. Lgs dari Penggugat dan kuasanya; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Langsa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →