296/Pdt.G/2025/MS.Lgs
| Nomor | 296/Pdt.G/2025/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Lgs |
| Panjang Dokumen | 26.040 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 296/Pdt.G/2025/MS. Lgs dari Penggugat dan kuasanya; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Langsa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →