28/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 28/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 50.989 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan xxxx telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2025 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum xxxx masing-masing bernama: 3.1. xxxx Binti xxxx (Istri/Pemohon I); 3.2. xxxx (Pemohon II/anak kandung); 3.3. xxxx (Pemohon III/anak kandung); 4. Menetapkan anak bernama : xxxx binti xxxx, lahir tanggal 7 Juni 2008, berada dibawah perwalian Pemohon I ( xxxx); 5. Menetapkan penetapan ahli waris dan perwalian anak tersebut adalah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →