HukumWaris
Putusan Pengadilan

28/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor28/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen50.989 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan xxxx telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2025 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum xxxx masing-masing bernama: 3.1. xxxx Binti xxxx (Istri/Pemohon I); 3.2. xxxx (Pemohon II/anak kandung); 3.3. xxxx (Pemohon III/anak kandung); 4. Menetapkan anak bernama : xxxx binti xxxx, lahir tanggal 7 Juni 2008, berada dibawah perwalian Pemohon I ( xxxx); 5. Menetapkan penetapan ahli waris dan perwalian anak tersebut adalah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →