HukumWaris
Putusan Pengadilan

28/Pdt.P/2026/MS.Sgi

Nomor28/Pdt.P/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Sgi
Panjang Dokumen38.439 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Buchari Musa bin Musa telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2021, karena sakit di rumah sakit umum Tgk. Chik Di Tiro, Kabupaten Pidie; Menetapkan ahli waris dari Buchari Musa bin Musa adalah sebagai berikut: Maneh binti Ahmad (isteri/Pemohon) Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →