28/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 28/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Sgi |
| Panjang Dokumen | 38.439 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Buchari Musa bin Musa telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2021, karena sakit di rumah sakit umum Tgk. Chik Di Tiro, Kabupaten Pidie; Menetapkan ahli waris dari Buchari Musa bin Musa adalah sebagai berikut: Maneh binti Ahmad (isteri/Pemohon) Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →