28/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 28/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 50.066 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 177/Pdt.G/2023/PA.Skw, tanggal 07 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1445 Hijriyah dengan perbaikan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Singkawang;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →