HukumWaris
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor28/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen50.066 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 177/Pdt.G/2023/PA.Skw, tanggal 07 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1445 Hijriyah dengan perbaikan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Singkawang;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →