HukumWaris
Putusan Pengadilan

286/Pdt.G/2023/PA.Msb

Nomor286/Pdt.G/2023/PA.Msb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Msb
Panjang Dokumen340.150 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan Bakkareng bin Sehe yang telah meninggal dunia pada tahun 1988 dan Riona binti Lakkape yang meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2015 sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. Sudirman bin Bakkareng 2.2. Mashaya binti Bakkareng 2.3. Firman bin Bakkareng 2.4. Marhyana binti Bakkareng 3. Menetapkan Harta peninggalan Bakkareng bin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →