HukumWaris
Putusan Pengadilan

285/Pdt.P/2022/PA.Tmk

Nomor285/Pdt.P/2022/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen12.519 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 285/Pdt.P/2022/PA.Tmk dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →