285/Pdt.P/2022/PA.Tmk
| Nomor | 285/Pdt.P/2022/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 12.519 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 285/Pdt.P/2022/PA.Tmk dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →